Pendahuluan
Program Studi Profesi Apoteker Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta berdiri pada 31 Maret 2010 berdasarkan SK Pembukaan Program Studi 001/BAN-PT/Ak-II/PSPA/X/2012. Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah berkiprah selama 59 tahun dalam dunia pendidikan farmasi.

Program Studi Profesi Apoteker

    • Program Studi Profesi Apoteker adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran dengan jenis pendidikan profesi bidang kefarmasian untuk menghasilkan Apotekeryang siap menjadi tenaga kesehatan, khususnya tenaga kefarmasian.
    • Lulusan Program Studi Profesi Apoteker yang dihasilkan akan berperan sebagai Care Giver (Pemberi pelayanan Kefarmasian),  Decision Maker (Pembuat Keputusan),  Communicator, Manager,  Leader , Life Long Learner (pembelajaran seumur hidup),  Teacher (pelatih, guru), Researcher (Peneliti), entepreneur, Agent of Positive Change
    • Kurikulum yang berisi substansi dan metode pembelajaran Program Studi Profesi Apoteker dirancang dan dilaksanakan meggunakan konsep Merdeka Belajar– Kampus Merdeka, yang  mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan  yang berguna untuk memasuki dunia kerja dalam bidang profesi kefarmasian di industri dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan dan perbealan kesehatan rmah tangga,  dan  institusi pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit, apotekk, klinik dan puskesmas, serta lembaga pendidikan berupa prguruan tinggi akademi kefarmasian, dan sekolah menengah kefarmasian  juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memiliki hard skill dan soft skill yang beragam dan lengkap, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika kefarmasian dan interprofessional education.
    • Proses pembelajaran juga menggunakan prinsip penjaminan mutu pendidikan ( Quality Assurance in Higher Education)melalui penerapn Sitem Penjamina Mutu Perguruan tinggi Internal oleh Universitas 17 Agustus 1945 dan Penjainan mutu Eksternal oeh Lembaga Akredtasi mandiri Bidangg Kesehatan ( LAMPTKES) dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Semuanya didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi menurut Kemendikbud.
    • Program Studi Profesi Apoteker dikelola oleh Dekan dan Wakil Dekan, Unit Penjaminan Mutu Fakultas Farmasi, Ketua Program Studi, dan Dosen yang memiliki keahlian dan kompetensi beragam baik secara akademik maupun praktik di dunia industri, distribusi , pelayanan kefarmasian / kesehatan dan institusi pemerintahan seperti Kementeria Kesehaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peluang karir dalam Bekerja / Berpraktik

    • Lulusan program profesi apoteker dapat berperan sebagai Apoteker Penanggung jawab yang bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek, Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Industri Farmasi. Lulusan program sarjana farmasi sebagai TTK berkesempatan bekerja di industri farmasi sebagai Supervisor Bagian Produksi, di PBF sebagai medical representative, dan TTK instalasi farmasi di Apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit. Selain lapangan kerja kefarmasian, lulusan program Profesi Apoteker juga dibekali dengan pengetahuan dan skill kewirausahaan.

Metode Pembelajaran dan Suasana Akademik

    • Program Studi Sarjana Farmasi melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan Adult learning yang mengutamakan pemelajaran orang dewasa menggunakan metode  yang bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa berbentuk kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik lapangan atau magang, penelitian, pengabdian masyarakat dan kuliah kerja nyata. Pada semester terakhir mahasiswa diberikan piliahn dalam bentukpenulisan skripsi, magang di industri.
    • Metode pembelajaran diatas didukung dengan suasana akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dikembangkan sesuai kebutuhan untuk pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan akademik serta terciptanya kebebasan mimbar akademik, interaksi antara dosen-mahasiswa, antara sesama mahasiswa, maupun antara sesama dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran yang berdasar pada otonomi keilmuan

Perkuliahan

    • Perkuliahan dilakukan dalam 2 skema yakni kelas regular dan kelas ekstensi. Tersedianya Silabus dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang mendukung kompetensi lulusan program profesi apoteker pada setiap mata kuliah yang menunjang tujuan pembelaran mahasiswa. Selain itu, perkuliahan dilaksanakan secara luring. Perkuliahan kelas reguler dilaksanakan pada hari dan jam kerja yakni senin-sabtu pukul 08.00-17.00 WIB, adapun kelas ekstensi dilaksanakan pada senin-jumat pukul 17.00-22.00 WIB; sabtu pukul 08.00-22.00 WIB.

      Mahasiswa profesi apoteker diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman bekerja pada mata kuliah Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) baik di Rumah Sakit selama 2 bulan pada rumah sakit dengan Rumah sakit tipe minimal tipe C dengan tingkat Paripurna, Dinas Kesehatan/Puskesmas tingkat Paripurna, Apotek yang memiliki cabang dan memiliki manajeman apotek yang baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki sertikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Industri Farmasi baik Industi Obat, Industri Kosmetik, dan Obat Tradisional. Dalam PKPA mahasiswa diharapkan mengetahui terkait Tugas pokok, dan Fungsi apoteker pada masing-masing praktik kefarmasian serta mahaiswa mampu mengetahui Standar Pelayanan kefarmasian.

Ingin menjadi mahasiswa Apoteker UTA45?

Prodi Profesi Apoteker